Pengungkapan penyelundupan logam tanah jarang dan unsur radioaktif ilegal oleh TNI AL di Batam

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menunjukkan barang bukti 25 kontainer mineral mengandung logam tanah jarang dan unsur radioaktif ilegal di Batam. (Foto: TNI AU)

BATAM (marwahkepri.com) – TNI AL menggagalkan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif ilegal yang dikemas dalam 25 kontainer di perairan Kepulauan Riau. Hasil uji laboratorium menunjukkan muatan tersebut mengandung sejumlah unsur strategis untuk bahan baku nuklir dengan nilai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Komando Armada RI melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I pada 17 Mei 2026.

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko mengatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel ilminite dari kontainer menunjukkan kandungan titanium oksida, logam tanah jarang, dan unsur radioaktif.

“Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktasida, dan cerium oksida,” ujar Berkat, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, nilai muatan dari 25 kontainer tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Berkat menegaskan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Mega Proyek Kutei North Hub di Karimun Dimulai, Bupati Iskandarsyah Pastikan SDM Lokal jadi Prioritas

“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam melaksanakan perintah Presiden RI dan Panglima TNI bersama seluruh instansi terkait untuk menjaga kedaulatan negara,” katanya.

Pangkoarmada RI menambahkan keberhasilan tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan mengamankan kekayaan alam Indonesia.

Selain itu, kegiatan peninjauan dan pengamanan barang bukti juga menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan lingkungan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani