Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam, 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong dalam kasus dugaan penjualan Pertalite subsidi ilegal di Sekupang. (Foto: Polda Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Pertalite tanpa izin di kawasan Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam. Polisi mengamankan seorang pria berinisial HS beserta mobil dan puluhan jerigen Pertalite.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan pengungkapan bermula saat tim melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau, Sekupang, pada Rabu (6/5/2026). Polisi mencurigai satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1640 RJ yang mengisi Pertalite ke dalam jerigen.
“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” kata Andyka, Jumat (8/5/2026).
Sekira pukul 17.20 WIB, kendaraan tersebut berhenti di sebuah warung pinggir jalan di kawasan industri Sungai Harapan. Polisi mendapati pengemudi menurunkan dan menjual dua jerigen berisi Pertalite kepada pemilik warung.
“Petugas lalu mengamankan pengemudi berinisial HS beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, HS diketahui membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Batam. Surat itu disebut diperuntukkan bagi kapal penumpang atau kapal barang bernama SB Ocean Reanth.
“Surat rekomendasi itu dengan kuota pembelian BBM subsidi mencapai 30 ribu liter per bulan,” ujarnya.
Namun, polisi menemukan kejanggalan karena kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut diduga tidak ada.
“Berdasarkan pengakuan HS, kapal SB Ocean Reanth yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut tidak ada atau fiktif,” ujarnya.
HS disebut membeli Pertalite subsidi dari SPBU menggunakan 14 jerigen untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Aktivitas itu diduga sudah dilakukan sejak Januari 2026.
“Pada 6 Mei 2026, HS tercatat membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp 10 ribu per liter di SPBU Tanjung Riau. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen,” ujarnya.
“Selain itu, total pengambilan BBM subsidi oleh HS selama Mei 2026 tercatat mencapai 3.568,4 liter dari kuota 30 ribu liter yang dimiliki,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam, 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, satu unit handphone, uang tunai, serta dokumen surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
