Konferensi pers kasus penipuan calo tiket roro di Pelabuhan Telaga Punggur, Minggu (15/3/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu penumpang yang hendak menyeberang menjelang arus mudik Lebaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait praktik penipuan tiket di kawasan pelabuhan.
“Dari laporan tersebut, tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” kata Debby dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) saat itu hendak menyeberang menggunakan kapal Roro tujuan Kuala Tungkal, Jambi.
Sebelumnya, pada Jumat (13/3/2026), suami korban menghubungi salah satu pelaku berinisial MY untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan keesokan harinya serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.
Setibanya di pelabuhan, korban bertemu dengan MY yang menawarkan tiket kapal seharga Rp 500 ribu. Setelah melakukan negosiasi, korban sepakat membayar Rp 400 ribu.
Saat kapal KMP Sembilang bersandar, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan masuk lebih dahulu. Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta pembayaran tiket.
“Korban kemudian menyerahkan uang Rp 400 ribu, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban,” ujarnya.
Polisi kemudian menemukan bahwa pelaku tidak memiliki tiket resmi dan memanfaatkan kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penipuan tersebut melibatkan tiga tersangka yakni MY (47), AM (43), dan RY (33) dengan peran yang berbeda.
Menurut Debby, MY bertugas mencari calon korban dan menerima pembayaran. Sementara AM yang merupakan karyawan BUMN bertugas di bagian pengecekan tiket di dalam kapal untuk meloloskan penumpang tanpa tiket, dan RY bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang dapat masuk tanpa membawa tiket resmi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp 900 ribu yang diduga merupakan hasil penipuan.
“Berdasarkan gelar perkara, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Debby.
Para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana denda kategori II maksimal Rp 10 juta karena keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp 1 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak membeli tiket melalui calo, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran calo. Pastikan membeli tiket melalui jalur resmi. Apabila menemukan praktik percaloan, penipuan, atau pungutan liar, segera laporkan kepada petugas,” ujar Nona. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
