Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menggeledah sebuah rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menggeledah sebuah rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana perjudian kasino di 9 Stage Lounge & Bar yang sebelumnya digerebek petugas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin.
“Ya, memang benar bahwa tadi malam tim Bareskrim Polri gabungan dengan Polda Kepri maupun Polresta Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, ya, di Bengkong dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakabareskrim Polri,” kata Nona, Selasa (18/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti dari lokasi. Namun, Nona belum menjelaskan secara rinci jenis maupun jumlah barang yang diamankan.
Pengembangan perkara juga berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Sekitar sembilan orang direncanakan menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perjudian.
Nona mengatakan kemungkinan para pihak tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Namun, ia belum memastikan apakah seluruhnya telah berstatus sebagai tersangka.
“Untuk jumlah pastinya saya belum tahu, tetapi sudah ada tersangka-tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidikan,” jelasnya.
Penggeledahan di Bengkong tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan dugaan aktivitas perjudian jenis kasino di 9 Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah.
Dalam penindakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan 197 orang dari lokasi tersebut.
Mereka terdiri atas pemilik, manajemen, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, marketing, serta para pemain.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menyampaikan penerapan pasal terkait tindak pidana perjudian, yakni Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara mengenai hubungan rumah di Cluster Rosewood dengan perkara kasino serta siapa pemilik rumah tersebut, Nona belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia mengatakan informasi mengenai hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Wakabareskrim Polri selaku pimpinan penindakan dan pengembangan perkara. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
