Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan klarifikasi resmi terkait ajakan infak Rp1.000 per hari yang beredar di media sosial, Rabu (25/2/2026). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa ajakan infak Rp 1.000 per hari yang beredar di media sosial bukan program wajib dan tidak bersifat memaksa.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu kami sampaikan bahwa ajakan infak tersebut bukan merupakan program wajib Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tidak bersifat memaksa. Pemerintah tidak pernah menetapkan kewajiban infak harian kepada masyarakat,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, ajakan tersebut bersifat imbauan sosial yang sukarela dengan tujuan mendorong kepedulian dan solidaritas masyarakat, khususnya pada momentum Bulan Suci Ramadan. Pengelolaannya pun dilakukan melalui lembaga resmi yang berwenang.
“Partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan masing-masing. Tidak ada sanksi, tekanan, ataupun kewajiban administratif yang dibebankan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Zulhidayat juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati setiap aspirasi dan kritik masyarakat. Namun, ia mengimbau agar informasi yang beredar disikapi secara proporsional dan dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menambahkan pentingnya literasi informasi di ruang digital, terutama terhadap konten yang mengatasnamakan pemerintah.
“Narasi yang tidak utuh, atau menggunakan diksi yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Surat tersebut bersifat imbauan untuk membangun semangat berinfak dan sedekah, serta dikelola oleh lembaga resmi,” ujar Teguh.
Pemko Tanjungpinang berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
