Kompol Afiditya Arief Wibowo konferensi pers tabrak lari di Batam Kota

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo saat konferensi pers kasus tabrak lari di Mapolresta Barelang, Sabtu (4/4/2026). (Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satlantas Polresta Barelang menetapkan WZ (29) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menimpa bocah berinisial DSA (10) di Jalan Laksamana Bintan, Batam Kota. Korban mengalami luka berat dan masih dirawat intensif di ICU RS Budi Kemuliaan.

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Sabtu (4/4/2026).

Dalam konferensi pers disampaikan kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.

Kompol Afiditya menjelaskan, korban berinisial DSA (10) yang merupakan pejalan kaki datang dari arah SD Negeri 001 Batam Kota dan hendak menyeberang menuju arah Mitra Dinamis Sei Panas.

Saat korban menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, korban ditabrak satu unit mobil Daihatsu Rocky warna merah BP 1349 OH yang dikemudikan oleh tersangka WZ (29), yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi dengan Komdigi, BP Batam Dorong Penguatan Komunikasi Publik dan Transformasi Digital

Setelah kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat.

Akibat kecelakaan tersebut, korban DSA mengalami luka berat berupa benturan pada kepala serta luka lecet pada kedua tangan dan kaki. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara pengemudi WZ tidak mengalami luka. Kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan materiil.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, satu lembar STNK asli, serta satu lembar SIM A atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 Juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta, serta pidana tambahan berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Baca Juga:  24 WN China yang Terjaring Operasi Wira Waspada di Opus Bay Dideportasi

Kasat Lantas Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama ketika menyeberang.

Ia juga mengingatkan para pengendara agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani