Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo ungkap 81 persen pelaku korupsi laki-laki

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. (Foto: JPPN)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah laki-laki. Berdasarkan data yang disampaikan KPK, persentasenya mencapai 81 persen.

Hal itu disampaikan Ibnu saat kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 16 April 2026.

“Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81 persen laki-laki,” kata Ibnu, dikutip dari liputan6.com, Senin (20/4/2026).

Ibnu menjelaskan, pelaku korupsi umumnya membagikan uang hasil kejahatannya kepada istri, keluarga, anak, hingga digunakan untuk amal dan tabungan. Namun, saat masih memiliki sisa uang dalam jumlah besar, pelaku sering kebingungan menyembunyikan dana tersebut agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” ujarnya.

Menurut Ibnu, kondisi itu mendorong sebagian pelaku mencari cara lain untuk menyembunyikan uang hasil korupsi. Salah satu modus yang disebut kerap terjadi adalah mendekati perempuan muda, termasuk mahasiswa, dengan dalih memberikan bantuan biaya hidup yang kini dikenal dengan istilah ani-ani.

Baca Juga:  Pulau Belat Masuk Prioritas Investasi Pemkab Karimun, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

“Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda,” ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, ketika uang hasil korupsi mengalir kepada perempuan tersebut, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerima uang dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menerima, menyimpan, atau menabung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Selain itu, Ibnu menyebut penerima dana juga bisa dijerat pasal penadahan apabila mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari tindak kejahatan.

“Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan,” tegasnya. MK-mun/l6

Redaktur: Munawir Sani