Pelaku curanmor di Sekupang RL (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Perum Kartini VI, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Seorang pria berinisial R. (26) ditangkap di kawasan Rusun Muka Kuning setelah penyelidikan, Rabu (15/4/2026).
Korban berinisial RS (25) melaporkan sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Korban yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motor di halaman kos dalam kondisi terkunci stang. Namun keesokan harinya, saat korban hendak keluar membeli makan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sekupang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Tersangka juga mengungkapkan sepeda motor hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman serta menggunakan kunci tambahan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
