IMG-20260405-WA0003

LINGGA – Desakan publik terhadap percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga kian menguat. Masyarakat menilai, lambannya proses regulasi strategis tersebut berpotensi menghambat arus investasi dan memperlambat arah pembangunan daerah.

Dorongan itu salah satunya datang dari Ketua Perpat Lingga, Frans Wijaya. Ia menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen fundamental yang menentukan kepastian hukum bagi investor. Tanpa regulasi tersebut, Lingga dinilai akan sulit bersaing dalam menarik minat penanam modal.

“Kalau ini terus berlarut, dampaknya jelas—investasi bisa tertahan. Kita butuh kepastian tata ruang agar investor tidak ragu masuk ke Lingga,” ujar Frans dengan nada tegas.

Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta besar arah pembangunan daerah. Mulai dari pengembangan kawasan industri, pariwisata, hingga penataan wilayah pemukiman, semuanya bergantung pada kejelasan regulasi tersebut.

Frans juga meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Lingga menunjukkan soliditas dalam menuntaskan pembahasan RTRW. Ia mengingatkan bahwa momentum pembangunan tidak boleh terhambat hanya karena proses birokrasi yang berlarut.

Baca Juga:  Putusan Bebas Kasus Jembatan Marok Kecil Dibatalkan PT Kepri, Perdebatan Hukum Mencuat

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga, Yusdiandri, memastikan bahwa proses penyusunan Perda RTRW masih berjalan sesuai tahapan. Ia menyebut, saat ini dokumen tersebut tengah dalam proses evaluasi dan koreksi di tingkat pusat.

“Tidak ada kendala signifikan. Namun memang RTRW kabupaten harus selaras dengan RTRW provinsi, sehingga perlu sinkronisasi dan evaluasi dari Kementerian ATR/BPN,” jelas Yusdiandri.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menunggu hasil koreksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, terdapat tahapan IPPR yang juga harus ditindaklanjuti sebelum memasuki tahap akhir.

“Evaluasi sudah kita jalankan dan jawaban juga sudah disampaikan. Sekarang tinggal menunggu koreksi dari ATR. Setelah itu, akan ada berita acara sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusdiandri menyebut bahwa pihaknya juga masih menunggu jadwal pembahasan lanjutan dari DPRD Lingga melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk.

Situasi ini menempatkan RTRW sebagai salah satu regulasi krusial yang tengah dinanti kepastiannya. Di tengah upaya daerah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang investasi, kehadiran RTRW dinilai menjadi kunci utama.

Baca Juga:  Jadi Kabareskrim, Rekam Jejak Asep Safrudin di Kepri Disorot Aktivis

Pengamat menilai, semakin lama Perda RTRW tertunda, semakin besar pula potensi peluang investasi yang hilang. Oleh karena itu, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi penentu dalam mempercepat pengesahan regulasi tersebut.

Kini, publik menaruh harapan besar agar DPRD Lingga segera menjadwalkan pembahasan dan menuntaskan Perda RTRW. Sebab, di balik dokumen itu, tersimpan arah masa depan pembangunan Kabupaten Lingga. (mk/Willy)