Tersangka dugaan pemerasan diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Kabupaten Bintan.

Petugas Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan tersangka dugaan pemerasan terhadap 10 anak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. (Foto: YR)

BINTAN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap 10 anak berusia 11 hingga 15 tahun di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial ASRUN alias PIAN telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tanggal 24 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana pemerasan terjadi dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.

Korban dalam perkara ini berjumlah 10 orang anak dengan rentang usia 11 hingga 15 tahun. Pelaku memanfaatkan posisinya di sekolah sebagai pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus penjaga sekolah di SDN 001 Mantang untuk menekan para korban. Ia meminta uang secara berulang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, hingga totalnya mencapai jutaan rupiah.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Desa Mantang Besar, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan berhasil melakukan penangkapan. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil memeras anak-anak tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Pengelola Wisata di Batam Diminta Utamakan Keselamatan Pengunjung

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa surat pernyataan atau perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, satu dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan.

Saat ini penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani