Bupati Natuna Cen Sui Lan meresmikan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di lobi Kantor Bupati Natuna, Kamis (24/6/2026). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kabupaten Natuna resmi ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) atau Certificate of Origin (COO).
Peresmian dilakukan secara serentak bersama tujuh kabupaten/kota lainnya di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia secara hybrid, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan peresmian berlangsung di lobi Kantor Bupati Natuna dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Natuna, pelaku usaha, serta instansi terkait.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Saputra, mengatakan penetapan IPSKA menjadi tonggak sejarah baru bagi perkembangan ekonomi daerah sekaligus wujud transparansi dan kemudahan pelayanan bagi dunia usaha.
Menurutnya, penetapan Kabupaten Natuna sebagai IPSKA telah ditetapkan melalui surat keputusan yang terbit pada 9 Maret 2026.
“Peresmian ini dilaksanakan secara serentak di tujuh kabupaten dan kota di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” ujarnya.
Marwan menjelaskan, kehadiran IPSKA memiliki sejumlah manfaat strategis bagi daerah. Selain memangkas birokrasi dan waktu pengurusan dokumen ekspor, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pergerakan komoditas unggulan daerah menuju pasar internasional.
Selain itu, keberadaan IPSKA juga akan meningkatkan daya saing produk lokal sehingga lebih kompetitif di pasar global.
“Harapan kami, dengan diresmikannya IPSKA Natuna, daerah ini semakin maju dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyebut peresmian IPSKA menjadi momentum penting bagi kebangkitan ekonomi Natuna.
Menurutnya, selama ini Natuna memiliki banyak produk unggulan yang mampu bersaing dengan daerah lain, baik dari sektor kelautan maupun pertanian. Namun berbagai keterbatasan birokrasi membuat potensi tersebut belum berkembang secara maksimal.
“Hari ini kita membuka sejarah baru. Dengan diizinkannya penerbitan Surat Keterangan Asal ini, Natuna menemukan kembali jati dirinya. Produk-produk Natuna, baik yang berasal dari laut maupun darat, memiliki potensi yang luar biasa,” ujar Cen Sui Lan.
Ia menilai kehadiran IPSKA di bawah Disperindagkopum Natuna merupakan solusi nyata terhadap berbagai kendala yang selama ini dihadapi para pelaku usaha dan eksportir daerah.
Dengan layanan penerbitan Surat Keterangan Asal yang kini dapat dilakukan langsung di Natuna, proses administrasi ekspor diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
”Mudah-mudahan ini dapat memangkas birokrasi sehingga memberikan kemudahan bagi para pengusaha maupun eksportir dalam mengembangkan usahanya,” katanya.
Cen Sui Lan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Natuna melalui penguatan sektor ekonomi dan perdagangan.
“Mari bersama-sama dengan pemerintah membangun Natuna agar lebih maju dan berkembang di masa mendatang,” ajaknya.
Dengan status sebagai IPSKA, Natuna kini memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Asal yang menjadi salah satu dokumen penting dalam kegiatan ekspor. Kebijakan ini diharapkan mampu membuka peluang pasar yang lebih luas bagi komoditas unggulan Natuna sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
