MUI Minta DPR dan Pemerintah Rumuskan Aturan Khusus Terkait LGBT

Ilustrasi gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. (Foto: ai)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama DPR untuk segera merumuskan regulasi tegas terkait penanganan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI juga mengusulkan adanya ketentuan hukum yang lebih berat dibanding delik perzinaan bagi pelaku.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, LGBT merupakan tindakan yang dinilai bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar KH Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Baca juga : Dubes Korea Utara Serahkan Surat Kepercayaan ke Prabowo, Bicara Pakai Bahasa Indonesia

Ia menilai, aturan hukum positif di Indonesia saat ini belum secara spesifik mengatur dan menjerat perilaku sesama jenis. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat penanganan kasus di lapangan tidak memiliki dasar hukum pidana yang jelas.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” jelasnya.

KH Cholil juga meminta agar regulasi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang dianggap melakukan kampanye normalisasi perilaku tersebut. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga nilai dan karakter bangsa.

Baca juga : Tragis di Jembrana, Seorang Suami Akhiri Hidup di Depan Istri dan Anak

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegasnya.

Sebelumnya, MUI juga menyoroti sejumlah kasus yang disebut terkait aktivitas LGBT di masyarakat, termasuk peristiwa yang disebut terjadi di Karawang yang melibatkan dugaan pesta sesama jenis. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani