ihsg-anjlok-ke-zona-merah-bursa-saham-melemah-tajam

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

JAKARTA(marwahkepri.com) – Indonesia menghadapi ancaman penurunan status dalam klasifikasi pasar saham global. Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Usulan tersebut menjadi sorotan karena Indonesia berpotensi turun dua tingkat dalam pengelompokan pasar modal internasional. Perubahan ini bukan sekadar pergeseran kategori, tetapi juga mencerminkan penilaian MSCI terhadap transparansi, tata kelola, dan kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.

Dalam pengumuman pada Kamis (15/10/2026), MSCI menyatakan telah membuka konsultasi terkait usulan perubahan status tersebut. Konsultasi akan berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

MSCI menyebut usulan itu muncul setelah evaluasi terhadap kondisi pasar saham Indonesia. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain transparansi struktur kepemilikan saham, tingkat investabilitas, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta efektivitas penegakan aturan.

Reformasi Pasar Modal Dinilai Belum Cukup

MSCI sebelumnya telah menyoroti persoalan kelayakan investasi di pasar saham Indonesia dalam evaluasi klasifikasi pasar pada Juni 2026.

Dalam perkembangannya, otoritas pasar modal Indonesia mengumumkan sejumlah langkah reformasi. Upaya tersebut mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta penetapan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Baca Juga:  Pasar Keuangan Indonesia Babak Belur! IHSG Anjlok 11,27 Persen, Rupiah Sentuh Rp18.000

Selain itu, terdapat peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen.

Namun, MSCI menilai berbagai kebijakan tersebut belum menunjukkan hasil yang konsisten dan berdampak nyata bagi pelaku pasar.

“Pelaku pasar menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini, kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di pasar saham Indonesia,” tulis MSCI dalam pengumumannya.

MSCI juga menyoroti belum adanya bukti yang cukup kuat mengenai penanganan praktik perdagangan terkoordinasi. Bagi pengelola indeks global tersebut, reformasi pasar modal perlu dibuktikan melalui penerapan yang konsisten dan hasil yang berkelanjutan.

MSCI bahkan menilai perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Frontier Market belum cukup menggambarkan tingkat persoalan yang ditemukan di pasar saham domestik.

“MSCI akan melanjutkan usulan perubahan klasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar, yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut,” demikian pernyataan MSCI.

Turun ke Standalone Market Berarti Kehilangan Dua Tingkat

Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas, Fath Aliansyah Budiman, menjelaskan bahwa penurunan klasifikasi pasar biasanya dilakukan satu tingkat, yakni dari Emerging Market ke Frontier Market.

Namun, usulan MSCI terhadap Indonesia berbeda karena langsung mengarah ke kategori Standalone Market.

“Kalau sampai diturunkan ke Standalone itu artinya kita turun dua kelas,” kata Fath dalam pemaparan pada Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:  Utang Pemerintah Tembus Rp 9.637 Triliun di Akhir 2025, Rasio Masih di Bawah Batas Aman

Menurut Fath, kategori Standalone Market digunakan untuk negara yang tidak memenuhi klasifikasi sebagai Emerging Market maupun Frontier Market.

Data yang dihimpun IDNFinancials menunjukkan belum ada negara di kawasan Asia Pasifik yang masuk kelompok Standalone Market. Sejumlah negara dari kawasan Eropa, Timur Tengah dan Afrika (EMEA), serta Amerika, saat ini berada dalam kategori tersebut.

Negara-negara yang masuk kelompok Standalone Market di kawasan Amerika meliputi Argentina, Jamaika, Panama, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, kelompok EMEA mencakup Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.

Dengan demikian, apabila usulan MSCI disetujui, Indonesia akan bergabung dengan kelompok negara yang memiliki klasifikasi pasar tersebut.

Investor Menanti Hasil Konsultasi MSCI

Usulan perubahan status ini menambah ketidakpastian bagi pasar modal Indonesia. Investor kini menunggu perkembangan konsultasi serta bukti konkret reformasi yang dapat meyakinkan MSCI dan pelaku pasar global.

Perbaikan transparansi kepemilikan saham, peningkatan free float, keterbukaan data investor, serta penegakan aturan menjadi sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan.

Keputusan akhir MSCI pada Juni 2027 akan menjadi penentu apakah Indonesia tetap berada dalam kelompok Emerging Market atau benar-benar berpindah ke Standalone Market. MK-idn

Redaktur : Munawir Sani