Bupati Bengkalis Kasmarni terkait wafatnya Hj Umi Kalsum

Sosialisasi pengisian Coretax DJP bagi pegawai Lapas Kelas IIA Batam di Aula VIP Ismail Saleh. (f: hum)

BATAM (marwahkepri.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam menggelar sosialisasi pengisian Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi seluruh pegawai, bertempat di Aula VIP Ismail Saleh, pada 23–24 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sosialisasi bertujuan memastikan seluruh aparatur memahami mekanisme pendaftaran dan penggunaan sistem secara tepat.

Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Lapas Batam, Oki Beriansyah, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian, pendaftaran, hingga aktivasi akun Coretax DJP sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital di bidang perpajakan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan administrasi pajak.

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, termasuk staf administrasi serta petugas regu pengamanan. Peserta diwajibkan membawa perangkat laptop untuk praktik langsung pengisian data dan aktivasi akun.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Kakanwil Kemenimipas Kepri Safari Ramadhan di Lapas Batam

Para pegawai tampak antusias mengikuti kegiatan serta aktif berdiskusi terkait kendala teknis yang ditemui selama proses simulasi pengisian sistem.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Batam mampu mengimplementasikan penggunaan Coretax DJP dengan baik guna mendukung tertib administrasi perpajakan sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan di lingkungan Lapas Batam. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani