Enam terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu saat pemusnahan barang bukti di Alun-alun Engku Putri Batam Centre, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: mun)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton di kapal tanker Sea Dragon diajukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Toto Roedianto, menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Toto dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan, status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan melalui proses peradilan dan Kejaksaan tidak terpengaruh opini publik maupun narasi yang berkembang di media sosial.
“Dalil bahwa terdakwa tidak mengetahui muatan kapal merupakan bagian dari pembelaan yang sah. Namun penilaiannya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai terdakwa tidak hanya bekerja sebagai ABK. Terdakwa disebut mengetahui bahwa muatan kapal bukan minyak dan tetap menerima serta membantu memindahkan 67 kardus berisi sabu dengan berat hampir 2 ton yang diterima di tengah laut wilayah Phuket, Thailand.
Proses penyerahan barang dilakukan secara tersembunyi menggunakan kode tertentu dan tidak melalui dermaga resmi. Muatan kemudian disimpan di ruang penyimpanan bagian haluan serta di tangki bahan bakar kapal.
“Setelah itu, bendera Thailand yang terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut,” ujarnya.
Kapal Sea Dragon ditangkap pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut di perairan Kepulauan Riau. Kasus tersebut melibatkan dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia.
Persidangan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026 dengan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pembelaan yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.
“Status hukum terdakwa ditentukan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan opini publik,” ujarnya.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup Toto. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
