BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Penyidik Kejari Batam saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data. Beberapa pihak juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (22/4/2026).

Priandi menyampaikan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke pihak kejaksaan. Ia memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kemudian.

Sebelumnya, warga Perumahan Rhabayu Estuario mengaku membeli rumah subsidi dengan harga lebih mahal dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu warga terdampak, Nanda Fadilah Zulkarnaen, menyebut dirinya membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 melalui skema KPR BTN Syariah. Harga rumah yang ditawarkan developer disebut mencapai Rp 172 juta, sementara harga resmi rumah subsidi di wilayah Kepulauan Riau sesuai ketentuan pemerintah sebesar Rp 156,5 juta.

“Waktu transaksi saya tidak pernah diberi tahu bahwa harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah itu Rp 156,5 juta. Saya baru tahu Oktober 2025 setelah mempelajari aturan Permen PUPR,” kata Nanda saat ditemui, Kamis (5/2/2026) seperti dilansir dari detiksumut.com.

Ia menyebut selisih harga tersebut berdampak pada besaran utang pokok KPR yang dibebankan. Dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, seharusnya sisa kredit ke bank sebesar Rp 136,6 juta. Namun utang pokok yang tercatat di bank disebut mencapai Rp 148,6 juta.

Baca Juga:  Puskesmas Tanjungpinang Barat Masih Beroperasi, Pelayanan Pasien Dipastikan Tetap Maksinal

“Artinya, sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga rumahnya dinaikkan,” ujarnya.

Selain itu, Nanda juga menyoroti pemotongan dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta yang diterimanya dari pemerintah pada 2022. Ia menyebut dana tersebut masuk ke rekening dan otomatis terdebet ke developer, sementara dirinya hanya menerima uang tunai Rp 500 ribu.

“Alasannya saya masih kurang Rp 3,5 juta dari DP. Karena saya tidak tahu aturan waktu itu, saya terima saja. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar,” ujarnya.

Nanda juga mempersoalkan Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan harga Rp 156,5 juta, berbeda dengan harga transaksi riil Rp 172 juta. Menurutnya, perbedaan itu berdampak pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“BPHTB yang saya bayar Rp 4,325 juta itu dihitung dari harga Rp 156,5 juta. Kalau dihitung dari harga riil Rp 172 juta, seharusnya BPHTB saya sekitar Rp 5,1 juta. Ada potensi kerugian pendapatan daerah sekitar Rp 775 ribu per rumah,” jelasnya.

Ia menduga praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, namun juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Nanda menyebut terdapat sekitar 491 unit rumah di Perumahan Rhabayu Estuario yang diduga mengalami kasus serupa.

Baca Juga:  Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

“Kalau dikalikan ratusan rumah, kerugiannya bisa besar. Ini bukan cuma soal konsumen, tapi juga negara,” ujarnya.

Selain persoalan harga, warga juga mempersoalkan luas bangunan rumah yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Rumah yang diiklankan seluas 30 meter persegi, namun setelah diukur manual disebut hanya sekitar 28,5 meter persegi.

“Saya sadarnya pas mau bangun teras rumah, pas tukang ngukur untuk beli keramik kok ada selisih. Pas diukur ada selisih bangunan,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Nanda telah melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Dari empat tuntutan yang diajukan, BPSK mengabulkan satu tuntutan yakni pengembalian selisih harga rumah sebesar Rp 15,5 juta.

“Developer diwajibkan mengembalikan Rp 15,5 juta dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada keberatan ke pengadilan, keputusan ini akan inkrah. Tiga tuntutan lainnya tidak dikabulkan karena dinilai kurang didukung bukti kuat,” katanya.

Nanda berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menuntaskan persoalan tersebut serta memproses pihak terkait apabila ditemukan unsur pidana.

“Ini rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ironis kalau justru dijadikan ajang mencari keuntungan dengan cara mengelabui konsumen,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani