Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan terkait revisi UU KPK 2019.
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR menuai kritik dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak berperan dalam pengesahan revisi UU KPK 2019 meski tidak menandatangani beleid tersebut.
Menurut Abdullah, pembahasan revisi Undang-Undang KPK saat itu tetap melibatkan pemerintah karena Presiden mengirimkan tim untuk membahas rancangan tersebut bersama DPR.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan, secara konstitusi pembahasan undang-undang dilakukan bersama antara DPR dan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ditandatanganinya undang-undang oleh Presiden tidak serta merta membatalkan keberlakuannya.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.
“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” timpalnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar dilakukan revisi terhadap UU KPK.
“Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses tersebut.
“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.
Ia juga menyebut tidak menandatangani revisi tersebut saat itu.
