Korlantas Polri bantah razia pajak kendaraan door to door

Korlantas Polri membantah adanya razia pajak kendaraan door to door. (Foto: Instagram)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai razia pajak kendaraan secara door to door yang disebut akan dilakukan polisi bersama perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 merupakan hoaks. Masyarakat diminta memastikan informasi terkait pajak dan penertiban kendaraan berasal dari kanal resmi instansi terkait.

Dalam poster tersebut disebutkan tim gabungan kepolisian dan asosiasi perusahaan pembiayaan akan mendatangi rumah warga untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor pada akhir September 2026.

Poster itu juga menyebut pemeriksaan akan menyasar kendaraan dengan pajak mati, kendaraan yang hanya memiliki STNK, kendaraan sengketa kredit, serta kendaraan over kredit ilegal.

Masyarakat dalam poster tersebut diminta segera melunasi pajak kendaraan, melengkapi dokumen kendaraan, serta menyelesaikan tunggakan kredit sebelum pemeriksaan dilakukan.

Namun, Korlantas Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, Korlantas menegaskan poster dan informasi mengenai razia pajak kendaraan secara door to door bukan pengumuman resmi Polri.

“Polri tidak pernah mengeluarkan pengumuman razia kendaraan dari rumah ke rumah seperti dalam poster tersebut. Pastikan informasi yang Anda terima berasal dari sumber resmi dan terpercaya,” tegas Korlantas Polri dilihat Kamis (18/9/2026).

Baca Juga:  Dua WN Thailand Terdakwa Sabu 2 Ton Minta Dibebaskan, Klaim Tak Tahu Muatan Narkotika

Korlantas menjelaskan, kunjungan petugas ke rumah warga dalam konteks tertentu memang dapat dilakukan oleh Bapenda atau Samsat di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut dapat berupa pendataan, pengingat atau penyampaian pemberitahuan terkait pajak kendaraan.

Namun, kegiatan tersebut berbeda dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh kepolisian maupun perusahaan pembiayaan.

Masyarakat yang didatangi petugas diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan meminta identitas dan surat tugas petugas.

Masyarakat juga disarankan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi instansi terkait serta tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli maupun uang sebelum keabsahan petugas dan kegiatan dipastikan.

Korlantas juga mengingatkan masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban pajak kendaraan melalui layanan resmi.

Di sisi lain, sejumlah daerah memang melaksanakan kegiatan penertiban dan operasi terkait pajak kendaraan. Korlantas, misalnya, memberitakan Operasi Sadar Pajak yang digelar Satlantas Polres Karo bersama sejumlah instansi pada 9 September 2026. Operasi tersebut dilaksanakan di jalan dan melibatkan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya telah habis.

Baca Juga:  DPRD Batam Tunda Pengesahan Ranperda Adminduk, Laporan Pansus Dijadwalkan Maret 2026

Kondisi tersebut berbeda dengan narasi dalam poster yang menyebut adanya razia pajak kendaraan dari rumah ke rumah.

Korlantas sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai pajak kendaraan yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Masyarakat diminta mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah, Samsat atau Korlantas Polri.

Masyarakat juga diminta tidak langsung menyerahkan kendaraan, dokumen kendaraan atau melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai petugas sebelum identitas dan kewenangannya diverifikasi. (mun/dtk)

Redaktur: Munawir Sani