Enam nelayan Kepri ditahan otoritas Malaysia di Sarawak

Enam nelayan asal Kepri ditahan otoritas Malaysia. (Foto: potal.info)

BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan otoritas Malaysia di Sarawak dijadwalkan menjalani persidangan pada 7 Agustus 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil pembaruan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, setelah sebelumnya Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri menerima informasi awal sebanyak tujuh nelayan.

Kepala BPPD Kepri, Doli Boniara, mengatakan terdapat dua peristiwa penangkapan yang terjadi pada waktu berbeda.

“Yang benar enam orang, bukan tujuh. Mereka sudah dilakukan pendampingan oleh KJRI di Kuching dan berdasarkan informasi yang kami terima, mereka akan menjalani proses sidang yang dijadwalkan pada 7 Agustus 2026,” kata Doli, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan dokumen yang diterima BPPD Kepri, empat nelayan ditangkap pada 23 Juli 2026 saat menggunakan KM Sky Lower 44.

Keempatnya yakni Kamisa (45) selaku nakhoda, Wahyudi (25), Suherman (44), dan Ocep Adriansyah (41) selaku ABK.

Sementara dua nelayan lainnya ditangkap pada 25 Juli 2026 saat menggunakan kapal tanpa nomor pendaftaran. Keduanya yakni Suhardiy (48) selaku nakhoda dan Kamarulzaman bin Sapri (32) selaku ABK.

Baca Juga:  Migrasi Tinggi ke Batam jadi Tantangan Tekan Pengangguran, Ini Langkah Pemko

Doli mengatakan, berdasarkan hasil pendampingan KJRI, para nelayan mengakui sedang mencari ikan. Namun, otoritas Malaysia menilai tindakan para nelayan ketika ditemukan di perairan Malaysia tidak menunjukkan bahwa mereka sedang berada dalam kondisi darurat di laut.

“Informasi yang kami terima, mereka mengakui mencari ikan. Kalau memang kapalnya hanyut atau rusak, seharusnya mereka menyampaikan kepada petugas dan meminta pertolongan. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik di sana,” ujarnya.

Menurut Doli, penyidik Malaysia tidak menemukan indikasi bahwa para nelayan mengalami kerusakan kapal ataupun meminta bantuan saat ditemukan di laut.

Karena itu, dugaan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Malaysia tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepri terus mengupayakan agar keenam nelayan tersebut mendapatkan keringanan dan dapat kembali ke Indonesia.

BPPD Kepri telah menyampaikan permohonan agar keenam nelayan, yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah, dapat dipulangkan.

“Kami mencoba meminta kebijakan agar mereka bisa dipulangkan. Kalau memungkinkan, kapalnya juga dikembalikan karena kondisinya memang sudah tua. Namun semuanya tetap menunggu putusan mahkamah di Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Paparkan Progres Program Nasional di Kepri kepada Komisi II DPR RI

Sebelumnya, BPPD Kepri menerima informasi awal mengenai tujuh nelayan asal Kabupaten Kepulauan Anambas yang diamankan otoritas Malaysia dalam dua peristiwa berbeda.

Namun, setelah memperoleh data resmi dari KJRI Kuching, jumlah tersebut dikoreksi menjadi enam nelayan yang kini masih menjalani proses hukum di Malaysia. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani