Kompol Arsyad Riyandi tunjukkan barang bukti sabu, ekstasi dan liquid vape etomidate

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pihak kepolisian menduga korban pelecehan seksual oleh salah seorang oknum guru di SMK Negeri 1 Batam lebih dari 10 siswa.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono usai konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

“Untuk sementara korban pelaku MJ lebih dari 10 orang,” kata  Rabu (11/2/2026).

Anggoro menyebut kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

Peristiwa itu terjadi Selasa (6/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB di area sekolah SMK. Korban, siswa berinisial A (16), terlambat masuk kelas sehingga dipanggil pelaku ke ruangannya usai jam pelajaran.

Tersangka MJ saat itu memberikan tiga pilihan hukuman untuk korban. Hukuman yang ditawarkan yakni potong skor 1.000 poin sehingga drop out (DO) sekolah, panggil orang tua dan opsi ketiga yakni tahan malu.

“Dari pilihan tersebut, korban memilih tahan malu yang kemudian disalahgunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” tambah Anggoro.

Usai kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian ke orang tuanya. Orang tua yang tak terima kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Aji.

Baca Juga:  Polresta Barelang Gelar Patroli Malam Minggu, Sasar C3 hingga Balap Liar

“Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani