Polsek Batu Aji menangkap kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (40) yang diduga menggelapkan dana sekolah. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batu Aji menangkap seorang kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (40) atas dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp 143 juta. Dana tersebut diduga berasal dari uang pendaftaran dan SPP siswa yang tidak disetorkan ke rekening sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rizky, Rabu (29/7/2026).
Kasus tersebut bermula saat Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia melakukan pengecekan rekening SMA Taruna Kepulauan Riau pada Sabtu (4/10/2025). Dari hasil pemeriksaan diketahui saldo yang masuk ke rekening sekolah hanya sekitar Rp 41 juta.
Pihak yayasan kemudian meminta bendahara melakukan audit serta mengonfirmasi pembayaran kepada orang tua siswa.
Hasil audit menunjukkan sebanyak 12 orang tua siswa mengaku telah membayar uang pendaftaran dan SPP, baik melalui transfer ke rekening pribadi kepala sekolah maupun secara tunai kepada yang bersangkutan.
“Pada Rabu (8/10/2025), AP menemui pihak yayasan dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. Saat itu, ia juga membawa surat perjanjian pengembalian uang beserta rekap pembayaran dari 12 siswa dengan total mencapai Rp 143 juta,” ujarnya.
Meski telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana tersebut, perkara akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
