Sambutan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari dalam seuah acara.(foto/kemenperin)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mendukung kesiapan industri menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib baja. Kebijakan ini bertujuan memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan, sehingga dapat menjamin keamanan konstruksi dan melindungi kepentingan konsumen.
Selain menjaga kualitas produk, penerapan SNI wajib baja juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran baja di bawah standar, serta memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.
Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diwajibkan sejak 2008, sedangkan Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) berlaku sejak 2009. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa regulasi dasar melalui Permenperin 67/2024 telah diterbitkan sejak November 2024.
“Mengingat regulasi dasar telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Emmy di Jakarta, Senin (23/2).
Meski demikian, merespons dinamika implementasi di lapangan, Kemenperin memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun melalui penerbitan peraturan baru. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa adaptasi pelaku industri.
“Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut,” jelas Emmy.
Data Kemenperin menunjukkan, hingga saat ini telah terdapat 11 sertifikat SNI aktif untuk produk dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor. Capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa ekosistem industri telah menunjukkan kesiapan dengan proses sertifikasi yang berjalan akuntabel.
Kemenperin menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
“Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional,” pungkas Emmy.(*)
(Kemenperin)
