kemenag-ponpes-1000-santri-bangun-dapur-sppg-mbg.jpg

Ilustrasi pondok pesantren. (Foto: nusakini)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Agama menyatakan pondok pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri dapat membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai langkah mempercepat perluasan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Jadi yayasan pesantren mengajukan permohonan kepada BGN (Badan Gizi Nasional) dan kemudian BGN memproses untuk mendirikan dapur mandiri di pondok pesantren yang bersangkutan,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan pondok pesantren yang akan membangun SPPG juga berpeluang memperoleh suntikan permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), selama telah memenuhi persyaratan pembangunan SPPG.

Selain itu, Wamenag menegaskan dapur SPPG di pesantren tidak harus mengikuti prototipe dapur yang selama ini diterapkan pada sekolah umum, melainkan dapat menyesuaikan dengan kondisi pondok pesantren.

“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” terang Wamenag.

Fleksibilitas juga diberikan dalam pola distribusi makanan. Pesantren yang menggunakan ompreng atau wadah makan individual dapat melanjutkan sistem tersebut, begitu juga pesantren yang menerapkan pola makan prasmanan.

Baca Juga:  Momentum Iduladha, Wabup Natuna Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial

“Jadi sangat adaptif sekarang,” ujarnya.

Wamenag menambahkan, regulasi saat ini sebenarnya sudah memungkinkan satuan pendidikan menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola SPPG. Namun pemerintah akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) agar pondok pesantren memiliki kejelasan kewenangan untuk mendirikan dapur mandiri.

Meski demikian, ia menegaskan standar dasar dari BGN tetap wajib dipenuhi, terutama terkait kebersihan dan higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan lainnya.

Selain itu, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki struktur pengelola, mulai dari kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja lain yang bisa direkrut dari lingkungan pesantren maupun yayasan.

Wamenag menegaskan pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran manfaat program MBG di lingkungan Kementerian Agama.

“Kami punya tekad yang sama. Secepatnya semua pihak yang berhak mendapat manfaat yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus segera mendapatkan layanan MBG,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani