Kejari Natuna tetapkan Kades Selaut nonaktif sebagai tersangka korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan B, Kepala Desa Selaut nonaktif, Kecamatan Bunguran Barat, sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 533.704.216,36.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan.

“Dalam penyidikan, B diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan tersebut meliputi penggunaan dana desa di luar peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta pertanggungjawaban fiktif dan markup yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp533.704.216,36.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Kejari Natuna Musnahkan Barang Bukti dari 14 Perkara, Dari Narkoba hingga Pencurian

Sementara subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara.

Penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Natuna juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani

Baca Juga:  Tinjau Pembangunan Pelabuhan Selat Lampa, Bupati Natuna Yakin Selesai Tepat Waktu