Tumpukan uang sitaan hasil korupsi. (f: cnn)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap kerugian sementara keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024 yang diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait total kerugian negara secara keseluruhan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kerugian itu berasal dari hilangnya penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari aktivitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam konferensi pers Selasa (10/2/2026), ia menyebutkan bahwa nilai tersebut baru mencakup kerugian keuangan negara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian nasional yang masih dalam proses penghitungan.
Penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan menggunakan kode POME atau Palm Acid Oil (PAO) yang merupakan residu kelapa sawit. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang semestinya dibayarkan kepada negara.
Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri. Namun, sejumlah pihak diduga memanfaatkan celah dalam sistem klasifikasi komoditas dan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki landasan regulasi yang kuat.
Selain manipulasi kode ekspor, penyidik juga menemukan dugaan praktik suap untuk memuluskan proses administrasi serta pengawasan ekspor. Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk tiga penyelenggara negara yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kementerian terkait. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani
