Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak, Selasa (21/4/2026). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota. Pelaku berinisial TAS (22) ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto, S.I.K. dan Kasihumas AKP Jordan Manurung, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa bermula dari perkenalan pelaku dengan korban (13) melalui grup WhatsApp THE BOY’S VTUS ☆☆. Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari Kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.
“Di dalam kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Pelaku juga merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadi dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban setelah kejadian,” jelas kapolres.
Kasus ini terungkap saat ibu korban merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan bertambah setelah kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.
Setelah diinterogasi pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat dini hari (17/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.
Dari pelaku, petugas mengamankan satu unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel melalui Traveloka, serta rekaman video asusila.
Sementara dari korban, diamankan satu unit HP Oppo A55, pakaian korban, uang tunai Rp 100 ribu berupa dua lembar pecahan Rp 50 ribu, serta hasil Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat Pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani
