Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan tiga mobil rental di Mapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026). (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus penggelapan tiga unit mobil rental milik korban berinisial A (31) di Batam. Tersangka CP (34) diduga menggadaikan kendaraan yang disewa untuk kepentingan pribadi.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Kamis (23/4/2026).
Kasus bermula pada Sabtu, 4 April 2026, saat perangkat GPS yang terpasang pada dua kendaraan milik korban, yakni Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH, tiba-tiba nonaktif secara bersamaan. Kedua kendaraan tersebut saat itu sedang dirental oleh tersangka CP.
Korban kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomor telepon tersangka diketahui sudah tidak aktif. Korban sempat melacak lokasi terakhir kendaraan berdasarkan sistem GPS, namun kedua kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Korban kemudian memeriksa kendaraan ketiga miliknya, Toyota Calya BP 1102 OD, yang juga sebelumnya disewa oleh tersangka. GPS kendaraan tersebut masih aktif dan memancarkan lokasi.
Korban mendatangi lokasi dan mendapati Toyota Calya telah berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28). Berdasarkan keterangan D, tersangka CP meminjam uang sebesar Rp 27 juta dengan alasan orang tua sakit, dan menjaminkan kendaraan tersebut dengan janji pengembalian dalam 30 hari.
“Setelah mendapat penjelasan dari korban, D bersedia menyerahkan kembali Toyota Calya kepada pemilik sahnya,” jelas AKBP Fadli Agus.
Setelah berhasil mendapatkan kembali Toyota Calya, korban melanjutkan pencarian terhadap Honda Brio dan Daihatsu Xenia, namun belum menemukan keberadaan dua kendaraan tersebut. Korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polresta Barelang.
Hasil penyelidikan menyebut modus yang digunakan tersangka adalah menyewa kendaraan melalui jasa rental, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk mendapatkan uang demi kepentingan pribadi.
Dalam penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Calya 1.2 G A/T BP 1102 OD warna abu metalik, surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance terkait Honda Brio BP 1065 AQ, surat pemberitahuan dari PT BCA Finance terkait Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH, foto BPKB Honda Brio BP 1065 AQ, serta dua lembar foto BPKB Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH.
Seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka CP (34) dijerat Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan berulang dan berlanjut dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Polresta Barelang menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional serta masih berupaya mengungkap keberadaan dua kendaraan lainnya yang belum ditemukan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati serta melakukan verifikasi identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui tindak pidana serupa, termasuk melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa yang siap siaga 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
