Dua terduga pelaku pengeroyokan pekerja di Batam ditangkap polisi

Polisi menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap pekerja di Batam. (Foto: Polsek Sagulung)

BATAM (marwahkepri.com) – Polisi menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap pekerja berinisial C (52) di kawasan Kavling Flamboyan, Sagulung, Batam. Keduanya berinisial K (45) dan A alias T (54) dan diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Selasa (6/10/2026).

“Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, Rabu (7/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2026.

“Saat itu, korban bersama sembilan rekannya disebut hendak meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di Sekupang karena persoalan pembayaran gaji,” ujarnya.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik K di kawasan Kavling Flamboyan untuk dimintai keterangan. Saat berada di lokasi, korban diduga dipaksa membuka telepon selulernya.

“Setelah ditemukan tiket pesawat, K diduga memukul wajah korban,” ungkapnya.

Korban juga diduga dipaksa melepas pakaian. Sementara itu, uang hasil kasbon korban sebesar Rp 4,5 juta disebut diambil oleh A alias T.

“Selanjutnya korban dipukul bagian tubuh dan punggungnya menggunakan selang secara berulang kali,” ujar Riyanto.

Dalam kondisi terbaring, korban kembali diduga dipukul pada bagian wajah dan ditendang pada paha. A juga diduga kembali memukul wajah korban menggunakan tangan.

Baca Juga:  Kapal MV Ocean Porter Diamankan di Bengkalis, Diduga Angkut 2,6 Ton Metamfetamina Cair

Setelah kejadian tersebut, korban disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama beberapa hari. Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang.

“Namun, pada sore harinya korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor K,” ujarnya.

Di lokasi tersebut kemudian dibuat kesepakatan terkait penggantian biaya sebesar Rp 71 juta. Nilai tersebut disebut sebagai biaya kedatangan ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.

“Dari jumlah tersebut, pihak korban disebut telah membayar Rp 35 juta. Sisanya disepakati untuk dicicil sambil korban kembali bekerja,” ujarnya.

Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah melihat video yang memperlihatkan kondisi luka korban dan beredar di media sosial.

Polisi mengamankan K dan A alias T pada 6 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan satu unit flashdisk berisi video kondisi luka korban. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman kasus.

Sebelumnya, video sejumlah pekerja asal Jawa Barat yang mengaku mengalami kekerasan dan tidak mendapatkan upah layak di sebuah proyek di Batam viral di media sosial.

Baca Juga:  Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Tolak Penetapan Pulau Poto sebagai PSN

Dalam video yang beredar pada Selasa (6/10/2026), seorang pekerja mengaku mengalami luka pada bagian badan hingga kepala. Pekerja tersebut juga menyebut dirinya bersama sejumlah rekannya bekerja di kawasan Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam.

“Ini pecah semua, jadi berdarah,” ujar pekerja tersebut dalam video viral.

Dalam video tersebut, para pekerja juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi memperhatikan kondisi mereka di Batam.

“Tolong pak Dedy kami di sini, Sekupang , Batam. Pondok daun Sekupang. Tolong pak Dedy dipukulin kayak maling, kami warga Jawa Barat,” ujar beberapa pekerja dalam video viral.

Seorang warga yang mendampingi para pekerja menyebut mereka merupakan warga Jawa Barat, di antaranya berasal dari Majalengka dan Kertajati. Mereka disebut mengalami persoalan pembayaran upah hingga dugaan kekerasan.

Pria itu kemudian membawa sejumlah pekerja ke kantor polisi untuk membuat laporan. Para pekerja juga menyampaikan keinginan untuk kembali ke Jawa Barat. (mun)

Redaktur: Munawir Sani