Press release Polresta Tanjungpinang terkait kasus pembunuhan dan mutilasi.

Kapolresta Tanjungpinang menunjukkan barang bukti saat press release pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi, Jumat (27/2/2026). (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka Nasrun (67) terhadap istrinya berinisial H (58) di Perumahan Bintan Permata Indah. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hal itu diungkapkan dalam press release pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Iptu Pepen Oktavendri, S.H., menyampaikan bahwa pelaku dan korban merupakan warga Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan.

“Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah untuk menjumpai korban yang pada saat itu masih dalam keadaan marah dan langsung memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan potongan kayu. Sehingga, korban terjatuh kelantai,” kata Kapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga:  144 JCH Tanjungpinang Dijadwalkan Berangkat Pada 21 April 2026

Tersangka kemudian memukul kepala dan wajah korban secara berulang kali. Untuk memastikan korban telah meninggal, tersangka memeriksa denyut nadi tangan kiri korban.

Setelah itu, tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni plastik. Jasad kemudian diseret ke teras rumah dengan tujuan dibuang menggunakan sepeda motor. Namun tersangka tidak mampu mengangkat tubuh korban.

“Akhirnya tersangka menyeret mayat korban di dapur, kemudian mengambil parang dan talenan, setelah itu tersangka membuka bungkusan mayat korban, dan membuka celana panjang yang digunakan korban selanjutnya tersangka memotong paha kiri dan kanan korban,” ujarnya.

Potongan kaki kiri dan kanan dimasukkan ke dalam kain sarung. Sementara potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam kain sarung dan karung plastik, kemudian tersangka membersihkan bercak darah di lantai dan menyeret tubuh korban ke gudang.

Tersangka selanjutnya membawa potongan kaki menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke rumah kosong milik saudara korban di Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang. Potongan kaki dimasukkan ke dalam lubang di samping rumah tersebut sebelum tersangka kembali ke rumah.

Baca Juga:  Erupsi Anak Krakatau Meningkat Bikin Penerbangan Batam Terdampak, Penumpang Diminta Cek Jadwal

“Motif tersangka adalah merasa sakit hati terhadap korban yang mana selama tersangka keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami istri yang syah,” terang Kombes Pol. Indra Ranu.

Polisi mengamankan 22 barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015 TY, satu bilah parang, satu potongan kayu bulat ukuran 55 cm, satu talenan kayu, dua karung, dua kain sarung, pakaian korban dan tersangka, ember, keset, kain jarik, pakaian dalam, serta potongan tali rafia.

“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan dikenakan pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 (KUHP) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani