Rapat Komisi III DPR RI membahas kasus tuntutan mati ABK Batam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026). (Foto: DPR)

BATAM (marwahkepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permohonan maaf dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI setelah sempat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan yang sebelumnya terjerat kasus narkotika.

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).

Arfian menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah atas kekeliruan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari internal kejaksaan.

“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” kata Arfian.

Menurutnya, peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan proses penuntutan dapat dilakukan secara lebih hati-hati dan profesional.

Baca Juga:  Tampil di Tech Week Singapore 2026, Batam Tawarkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menerima permintaan maaf JPU.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan. Kita berharap ke depan bisa belajar dan lebih bijak lagi,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, Fandi lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani