Gubernur Ansar Ahmad menegaskan Pemprov Kepri kembali memberikan insentif PKB dan BBNKB pada 2026.
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kabar gembira disampaikan kepada masyarakat Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri memastikan kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Ansar menjelaskan, pada tahun 2025 lalu Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni PKB roda dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB roda empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen.
Memasuki tahun 2026, insentif tetap diberikan meski dengan penyesuaian besaran. PKB R2 mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya, PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya, sedangkan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya.
“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, meskipun nilai insentif tahun 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepri tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepulauan Riau, sembari memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.
Pemprov Kepri juga mengajak masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama.MK-YR
Redaktur : Munawir Sani
