BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu SMK di Batu Aji.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026), polisi membeberkan kronologi dan modus kejahatan yang dilakukan tersangka.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung BSDC, Ruang Gallery Kewirausahaan K2.2 SMK Negeri 1 Batam, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji. Pelapor berinisial H (45), korban berinisial A (16), dan tersangka berinisial MJ (32).
“Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban yang terlambat masuk kelas,” ujar Kombes Pol Anggoro.
Tiga opsi hukuman yang diberikan yakni pemberian skor pelanggaran tinggi hingga terancam dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan “tahan malu”. Korban memilih opsi terakhir, yang kemudian disalahgunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tambah Anggoro, korban dipanggil ke ruang kerja tersangka setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Di ruangan tersebut, korban diminta membuka pakaian sebelum akhirnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pelapor pada malam hari. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batu Aji dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum.
Setelah melalui gelar perkara pada 23 Januari 2026, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pada 29 Januari 2026 MJ ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Selasa, 10 Februari 2026, tersangka resmi ditahan.
Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan psikososial, asesmen kondisi mental korban, serta memastikan keberlanjutan hak pendidikan korban.
“Kami terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak kepolisian agar pemulihan korban berjalan optimal,” ujarnya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
