Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: klikdokter)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Polres Kepulauan Anambas menahan seorang guru honorer sekolah dasar berinisial FD (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya yang masih berusia 12 tahun. Penyidik menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi dua kali dan kini masih dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Bambang Sutmuko mengatakan tersangka diamankan di kediamannya pada Rabu (17/6/2026) dan resmi ditahan sehari kemudian.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan per hari ini, Kamis (18/6), resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak dua kali. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar untuk melancarkan aksinya.
“Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban datang ke sekolah untuk memenuhi undangan latihan bernyanyi bersama pelaku. Namun setibanya di lokasi, FD justru menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS,” ujarnya.
Di ruangan tersebut, korban diduga menjadi korban pencabulan. Setelah kejadian, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya,” ujarnya.
Polisi menyebut dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban datang ke sekolah untuk mengikuti latihan menari sebagai persiapan acara perpisahan. Namun kegiatan tersebut batal dan pelaku diduga kembali mengajak korban ke bekas ruang UKS sebelum mengulangi perbuatannya.
“Namun latihan tersebut batal. Saat korban hendak pulang, FD kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS dan mengulangi perbuatan serupa,” jelas Bambang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak tersebut. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Anambas pada Senin (15/6/2026).
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
