pendidikan-nilai-

Ilustrasi Guru / Foto: gpointstudio/Freepik

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Singapura resmi menaikkan gaji guru dan tenaga pendidik sebesar 2 hingga 9 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan paket remunerasi tenaga pendidik tetap kompetitif sekaligus menjaga daya tarik profesi guru di tengah persaingan pasar tenaga kerja.

Kementerian Pendidikan Singapura (Ministry of Education/MOE) menyebutkan, penyesuaian gaji tersebut akan berlaku bagi sekitar 33.000 petugas pendidikan, 1.700 pendidik pendukung, dan 1.100 pendidik taman kanak-kanak (TK) di bawah naungan MOE.

“Penyesuaian gaji untuk setiap tingkatan jabatan ditentukan berdasarkan besarnya selisih gaji dengan patokan pasar yang sesuai pada setiap tingkatan,” ujar juru bicara MOE, dikutip dari CNA, Selasa (4/8/2026).

MOE menjelaskan bahwa terakhir kali gaji guru dan tenaga pendidik ditinjau pada tahun 2022. Sejak saat itu, terjadi kesenjangan yang cukup besar antara gaji tenaga pendidik dengan standar upah di pasar kerja.

“Secara umum, penyesuaian yang lebih besar dilakukan ketika selisih dengan patokan pasar semakin melebar,” jelasnya.

Selain kenaikan gaji tersebut, MOE memastikan guru dan tenaga pendidik yang memenuhi syarat tetap akan memperoleh kenaikan gaji tahunan berbasis kinerja.

Baca Juga:  Amsakar Bagikan Strategi Percepatan Pembangunan Batam kepada DPRD Kota Dumai

Pemerintah Singapura berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya tarik profesi guru sekaligus mempertahankan tenaga pendidik berkualitas dalam sistem pendidikan nasional.

“Guru adalah inti dari sistem pendidikan kita,” tegas MOE.

Kementerian juga menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan akan diiringi dengan kesempatan pengembangan karier melalui berbagai program pembelajaran dan pelatihan.

“Selain penyesuaian gaji, MOE akan terus memberikan kesempatan bagi para petugas kami untuk belajar dan berkembang sepanjang karier mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Serikat Guru Singapura (Singapore Teachers’ Union/STU) menyambut positif kebijakan tersebut. Menurut STU, organisasi tersebut telah lama mendorong pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap gaji guru.

“STU telah lama menyerukan peninjauan komprehensif terhadap gaji guru, dan kami senang melihat langkah maju yang telah lama ditunggu-tunggu ini,” tulis STU melalui akun Facebook resminya.

Meski demikian, STU menilai bahwa kenaikan gaji saja belum cukup untuk menjawab seluruh tantangan profesi guru.

“Meskipun penyesuaian 2 persen hingga 9 persen merupakan pengakuan yang diperlukan atas kesenjangan dengan tolok ukur pasar, revisi gaji saja tidak cukup,” demikian pernyataan STU. MK-dtc

Baca Juga:  Empat Mahasiswa KPI STAI NATUNA Jalani PKL di Prokopim Setda Natuna

Redaktur : Munawir Sani