job-fit-pejabat-eselon-ii-pemkab-natuna-juni-2026.jpg

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya saat ditemui di Kantor Bupati Natuna, Rabu (3/6/2026). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Sebanyak enam pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna mulai menjalani Job Fit atau Uji Kesesuaian Jabatan pada 3-4 Juni 2026. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar rotasi maupun penempatan jabatan setelah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pelaksanaan Job Fit dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 3 sampai 4 Juni 2026,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya saat ditemui di Kantor Bupati Natuna, Rabu (3/6/2026).

Menurut Alim, Job Fit merupakan bagian dari proses evaluasi kompetensi dan kesesuaian pejabat terhadap jabatan yang saat ini diemban maupun kemungkinan penempatan pada posisi baru.

Enam pejabat yang mengikuti uji kesesuaian tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah strategis, yakni Sekretaris DPRD Natuna, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam pelaksanaannya, peserta akan mengikuti tahapan penulisan makalah dan wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Baca Juga:  Anggota Polresta Barelang Ditangkap di Karimun, Diduga Selundupkan 50 Cartridge Vape Etomidate dari Malaysia

“Yang diuji dalam Job Fit ini adalah penulisan makalah dan wawancara oleh Panitia Seleksi yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Natuna,” jelasnya.

Alim menuturkan hasil Job Fit nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam proses rotasi maupun penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Meski demikian, proses tersebut masih harus melalui tahapan administrasi dan memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Untuk proses pelantikan atau rotasi jabatan akan dilaksanakan setelah disampaikan ke BKN. Setelah itu dilakukan konfirmasi berkas, persetujuan, dan persetujuan teknis dari BKN,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat hasil Job Fit nantinya tidak akan menggeser pejabat lain yang saat ini masih menduduki jabatan definitif. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani