Pelaku perusakan pohon jati emas di Jalan Sudirman Batam ditangkap Polda Kepri

Barang bukti kasus perusakan ratusan pohon jati emas di Jalan Sudirman Batam di Mapolda Kepri, Kamis (7/5/2026). (Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pria berinisial TN atas dugaan perusakan sekitar 300 pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam. Pelaku diamankan di kawasan Hutan Duriangkang setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan melalui olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” kata Robby, Kamis (7/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja. Penyidik kemudian mengarah kepada TN berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan.

TN diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang atau Rindu Malam, Batam. Polisi menyebut pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Plh. Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Tinjau Pengerjaan Peningkatan Jalan dan Drainase

“Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penebangan pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pelaku disebut menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang.

“Akibat aksi tersebut, sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan di sepanjang jalan protokol Kota Batam,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang hitam dengan sarung warna putih serta sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong.

Robby menyebut pelaku melakukan perusakan secara spontan saat berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi.

“Terduga pelaku mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan kehidupan pribadinya, sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan tersebut,” katanya.

Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam terkait penanganan pelaku. Polisi mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan TN untuk penanganan lebih lanjut.

“Selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan penanganan dan pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga jadi Pengelola Peredaran Ekstasi di Jaringan Planet Batam, Basri Lewaimang Resmi jadi DPO

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar ikut menjaga fasilitas umum dan lingkungan.

“Mari bersama-sama menjaga fasilitas umum dan lingkungan kota demi menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, dan asri,” kata Nona.

Kasus ini mencuat setelah video penebangan pohon jati emas di sepanjang jalan poros Bandara Hang Nadim hingga kawasan KDA Batam viral di media sosial. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani