kil

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tuntutan pengemudi Maxim, Selasa (10/2/2026). (Foto: dprdkepriprov)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak aplikator Maxim Cabang Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (10/2/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa para pengemudi Maxim yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di halaman Gedung DPRD Kepri.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M., menyebutkan bahwa pihak Maxim tidak memenuhi undangan resmi rapat dengan alasan pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat.

Meski tanpa kehadiran aplikator, rapat tetap dilanjutkan dengan menghadirkan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, unsur kepolisian, serta instansi terkait lainnya guna membahas sejumlah tuntutan para pengemudi online.

Teddy menilai ketidakhadiran pihak Maxim sebagai bentuk kurangnya komitmen dalam menghargai aspirasi para driver. Padahal, kehadiran aplikator sangat dibutuhkan untuk membahas persoalan secara langsung dan mencari solusi yang komprehensif.

“Forum ini sangat penting bagi para driver. Ketidakhadiran pihak Maxim tentu sangat kami sayangkan, karena seharusnya mereka hadir untuk mendengar dan merespons langsung aspirasi yang disampaikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Wamenlu Janji Cari Solusi Pemasaran Ikan Natuna ke Hongkong

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kepri menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya meminta pihak Maxim untuk sementara waktu menghentikan perekrutan pengemudi baru di wilayah Tanjungpinang, guna menjaga keseimbangan antara jumlah driver dan peluang pendapatan.

Selain itu, DPRD mendorong Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah, yang selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD Kepri menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional aplikator secara langsung, mengingat perizinan perusahaan berbasis aplikasi digital berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Teddy berharap, pada agenda pertemuan lanjutan, pihak Maxim dapat bersikap lebih kooperatif dan hadir secara langsung demi tercapainya solusi yang adil bagi seluruh pihak.

“Kami berharap ke depan pihak aplikator bisa hadir. Persoalan tarif dan rekrutmen driver harus dibahas terbuka agar ditemukan solusi yang berpihak pada keadilan,” pungkasnya

Sebelumnya, sejumlah pengemudi Maxim melakukan unjuk rasa di halaman Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia dan Sejahtera

Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi para driver terkait rendahnya tarif aplikasi Maxim yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan dan berada di bawah tarif layanan transportasi daring lainnya.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga menuntut agar pihak aplikator mengimplementasikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau yang mengatur tarif transportasi online. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani