Wali Kota Batam menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam. (f: hum)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Secara simbolis, Amsakar menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Kepulauan Riau dan diserahkan secara resmi pada 2 Juni 2026.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Secara umum, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Amsakar.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD Kota Batam yang selama ini menjadi mitra strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Meski kembali memperoleh opini WTP, Pemerintah Kota Batam berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,29 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,14 triliun atau mencapai 96,48 persen dari target.
Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun atau 95,29 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,88 triliun atau 97,92 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar atau 101,29 persen dari target.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,43 triliun dengan realisasi mencapai Rp4 triliun atau 90,44 persen. Realisasi tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3,19 triliun, belanja modal Rp516,43 miliar, belanja tidak terduga Rp445,54 juta, dan belanja transfer Rp290,15 miliar.
Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp137,91 miliar.
Selain itu, posisi keuangan Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp11,23 triliun, kewajiban jangka pendek sebesar Rp168,16 miliar, serta ekuitas akhir sebesar Rp11,06 triliun.
Dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), saldo anggaran lebih akhir tercatat sebesar Rp221,97 miliar. Sementara melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp134,54 miliar, Pemerintah Kota Batam membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp272,45 miliar.
Setelah dilakukan penyesuaian terhadap sisa dana kas pada BLUD, JKN, dan BOS, SiLPA bersih yang akan diperhitungkan pada APBD tahun berikutnya tercatat sebesar Rp247,13 miliar.
Mengakhiri penyampaiannya, Amsakar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah.
“Semoga pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” katanya. MK-mc
Redaktur : Munawir Sani
