Barang bukti ekstasi dan pod vape etomidate hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri di Sagulung Batam

Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti ekstasi dan cartridge pod vape mengandung etomidate yang disita dari dua kurir di Sagulung Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang kurir narkoba di Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (27/2/2026) dinihari.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HPU (30) dan NU (25). Dari tangan keduanya, polisi menyita 9.962 butir pil ekstasi serta 200 cartridge pod vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Komarudin, Senin (2/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Sagulung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Anggota Opsnal Subdit I pada Kamis (26/2/2026) menerima informasi adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan mengedarkan cartridge pod diduga etomidate serta pil ekstasi. Selanjutnya dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Tim kemudian melakukan penangkapan di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu tas ransel hitam yang berisi dua bungkus plastik bening dengan total 200 bungkus cartridge pod yang mengandung narkotika jenis etomidate merek Thugs,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Bagus Santoso Tegaskan Bengkalis Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu, petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisi ribuan pil yang diduga ekstasi.

“Total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 9.962 butir,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan kedua tersangka, termasuk memburu DPO yang diduga sebagai pengendali,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani