Rekonstruksi penganiayaan Bripda NS oleh Ditreskrimum Polda Kepri

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H memberikan keterangan usai rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Bripda NS, Senin (27/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan 37 adegan, Senin (27/4/2026). Rekonstruksi dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Ronni Bonic sebagai bagian penguatan pembuktian penyidikan.

Rekonstruksi menjadi langkah penting untuk menguji kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa pidana secara utuh dan objektif.

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir peristiwa dengan menghadirkan para tersangka serta pemeran pengganti.

Seluruh rangkaian adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan untuk memberikan gambaran objektif terkait peristiwa yang terjadi.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.

“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dikirimkan ke pihak kejaksaan.

“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Kepri Temukan Daycare di Batam Belum Berizin, Fasilitas Keamanan Dinilai Minim

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menegaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka serta memperjelas peran masing-masing.

“Dalam rekonstruksi ini kami melihat sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi tersebut, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani