Personel Polsek Batam Kota mendatangi lokasi laporan penagihan kredit di Perum Bida Asri 2, Rabu (25/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batam Kota Polresta Barelang merespons laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait permasalahan penagihan kredit sepeda motor oleh debt collector di Perum Bida Asri 2, Kelurahan Belian, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat atas laporan yang masuk melalui Call Center 110. Kegiatan berada di bawah tanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Personel yang turun ke lokasi di antaranya Aipda Ronaldy S.H., Bripka A. Rahim selaku personel patroli, anggota Opsnal Reskrim, serta piket SPK.
Berdasarkan laporan pelapor atas nama Bapak Hendri, personel segera menuju lokasi untuk memastikan situasi. Setibanya di TKP, petugas melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, serta dokumentasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Di lokasi, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pihak-pihak yang terlibat agar mengedepankan penyelesaian secara humanis dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Petugas mengingatkan agar setiap persoalan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Batam Kota menyatakan kehadiran personel di lapangan merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
