Personel Polsek Bengkong merespons laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pencurian di Bengkong Sarmen, Batam, Minggu (13/9/2026) malam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Bengkong merespons laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait seorang yang diduga melakukan pencurian dan telah diamankan warga di kawasan Bengkong Sarmen, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, Minggu (13/9/2026) malam.
Personel Polsek Bengkong Polresta Barelang mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pencurian yang dilakukan seorang warga dan telah diamankan masyarakat.
Personel yang mendatangi lokasi terdiri dari Aipda Akrival dan Bripka Arnold selaku personel patroli, serta Aipda W. Sitompul dan Brigadir Iqbal dari personel opsnal.
TKP berada di area kost-kostan di samping Ruko Serba Rp 7.500. Setibanya di lokasi, personel Polsek Bengkong melakukan pengecekan situasi dan memastikan kondisi di sekitar TKP tetap aman dan terkendali.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga melakukan dokumentasi dan menghimpun informasi awal terkait laporan tersebut.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Yudi. Berdasarkan laporan awal, tidak terdapat kerugian yang dilaporkan.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., mengatakan setiap laporan masyarakat, khususnya yang disampaikan melalui layanan Polisi 110, akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan.
“Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Kehadiran personel di TKP merupakan bentuk nyata pelayanan Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah berkembangnya gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek Bengkong.
Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi tindak kriminal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana diminta segera diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur hukum.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti personel Kepolisian sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
