Pengiat sosial sekaligus jurnalis, Zulhan Juny Nurdin

Pengiat sosial sekaligus jurnalis, Zulhan Juny Nurdin

PEKANBARU – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2029 menjadi perhatian berbagai kalangan. Tingginya minat masyarakat terlihat dari jumlah peserta yang lolos seleksi administrasi yang mencapai 74 orang, termasuk sebelas jurnalis dari berbagai media di Provinsi Riau.

Pengiat sosial sekaligus jurnalis, Zulhan Juny Nurdin, menilai tingginya partisipasi masyarakat dalam seleksi tersebut merupakan sinyal positif bagi masa depan dunia penyiaran di Riau. Menurutnya, kehadiran para jurnalis dalam proses seleksi dapat menjadi nilai tambah karena memiliki pengalaman di bidang informasi, komunikasi, dan penyiaran.

“Kehadiran para jurnalis dalam seleksi ini menjadi warna tersendiri. Pengalaman mereka dalam bidang informasi, komunikasi, dan penyiaran tentu dapat menjadi modal berharga untuk memperkuat fungsi pengawasan siaran, perlindungan publik, serta peningkatan kualitas penyiaran daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Zulhan menegaskan bahwa latar belakang peserta bukanlah faktor utama yang harus dipertimbangkan. Ia menilai proses seleksi harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme agar menghasilkan komisioner yang benar-benar mampu menjalankan tugas secara independen.

Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam mengawasi isi siaran, melindungi masyarakat dari konten yang merugikan, menjaga keberagaman informasi, serta memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi edukasi, informasi, hiburan, dan kontrol sosial secara seimbang.

“KPID bukan sekadar lembaga administratif. KPID merupakan institusi independen yang memiliki tugas strategis dalam mengawasi isi siaran, menjaga keberagaman informasi, melindungi masyarakat dari konten yang merugikan, serta memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi edukasi, informasi, hiburan, dan kontrol sosial secara seimbang,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar proses seleksi tidak diwarnai praktik calon titipan maupun kepentingan kelompok tertentu. Menurut Zulhan, komisioner yang terpilih karena faktor kedekatan politik, hubungan personal, atau pengaruh pemilik media berpotensi kehilangan independensi dalam menjalankan tugasnya.

“Ketika seorang anggota KPID merasa berutang budi kepada pihak tertentu, maka ruang geraknya dalam mengambil keputusan akan menjadi terbatas,” katanya.

Sebaliknya, ia berharap yang terpilih nantinya adalah figur-figur terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, pemahaman regulasi penyiaran, serta rekam jejak yang baik.

“Apabila yang terpilih adalah figur-figur terbaik berdasarkan kompetensi, integritas, pemahaman terhadap regulasi penyiaran, dan rekam jejak yang baik, maka mereka dapat bekerja secara profesional tanpa beban dan tanpa tekanan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Riau, Syarifah Faradinna, memastikan seluruh peserta yang dinyatakan lolos administrasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

“Sebanyak 74 peserta telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Seluruh peserta yang lulus administrasi akan mengikuti Ujian Computerized Assisted Test (CAT) tanpa terkecuali pada 10 Juni 2026,” ujarnya.

Zulhan menambahkan bahwa sistem seleksi berbasis kompetensi harus dijaga secara konsisten agar mampu menghasilkan komisioner yang benar-benar berkualitas dan mampu menjawab tantangan penyiaran di era digital.

Ia menilai KPID Riau ke depan membutuhkan figur yang mampu menghadapi perkembangan teknologi informasi, maraknya disinformasi, serta menjaga independensi lembaga dari berbagai kepentingan eksternal.

“Masyarakat Riau tentu berharap KPID periode 2026-2029 diisi oleh sosok-sosok yang memahami tantangan penyiaran di era digital, mampu menghadapi maraknya disinformasi, serta memiliki keberanian menjaga independensi lembaga,” ujarnya.

Menurutnya, kualitas komisioner yang terpilih akan sangat ditentukan oleh kualitas proses seleksi yang berlangsung saat ini. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan menjaga integritas proses seleksi agar tetap bersih, transparan, dan akuntabel.

“Semakin bersih dan transparan prosesnya, semakin besar pula peluang lahirnya komisioner yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi harus berkomitmen menjaga proses ini dari segala bentuk intervensi dan titipan,” pungkasnya. MK-red

Redaktur : Munawir Sani