Pelaku pencurian uang milik ibu kandung diamankan polisi.

olisi mengamankan pria yang diduga mencuri uang Rp67,45 juta milik ibu kandungnya setelah kabur ke Kalimantan Tengah. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial EP ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang tunai Rp 67,45 juta milik ibu kandungnya sendiri berinisial S (53) di Batam. Pelaku ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, setelah berusaha melarikan diri dari Batam.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada Jumat (31/7/2026).

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan anak kandung korban. Dari hasil penyelidikan juga diketahui sepeda motor yang digunakan pelaku ditinggalkan di Bandara Hang Nadim,” kata Rahmat, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui terbang dari Batam menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Pangkalan Bun. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Bun hingga pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polsek Pangkalan Bun untuk pemeriksaan sebelum proses penjemputan oleh penyidik,” ujarnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Saat itu korban membawa uang tunai sekitar Rp 67,45 juta yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor untuk keperluan membeli rumah di kawasan Botania Garden.

Baca Juga:  Dua Kasus Narkotika di Batam: 5 Kilogram Ganja, 200 Gram Sabu dan Empat Tersangka

Korban sempat meminta pelaku menunggu di depan warung. Namun, beberapa menit kemudian pelaku pergi membawa sepeda motor beserta uang yang tersimpan di dalam bagasi.

Polisi berhasil mengamankan seluruh uang tunai yang dicuri karena belum sempat digunakan pelaku. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam juga turut diamankan.

“Alhamdulillah uang yang dicuri pelaku belum digunakan. Sedangkan motornya ditinggalkan di parkiran bandara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK-mun

Redaktur: Munawir Sani