Ilustrasi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (f: ai)
Jeneponto (marwahkepri.com) – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menewaskan seorang wanita berinisial BDN (50) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial WB (30) ternyata merupakan keponakan korban sendiri.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku menaruh perasaan terhadap korban yang berstatus janda. Namun keinginan pelaku untuk menjalin hubungan dengan korban tidak mendapat respons yang diharapkan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan bahwa penolakan tersebut menjadi pemicu utama tindakan pelaku hingga berujung pada tindak pidana berat yang dilakukannya.
“Motifnya itu dia suka korban. Jadi kebetulan korban berstatus janda dan pelaku juga masih bujang. Akhirnya dia suka, tetapi korban tidak mau,” ujar Nurman.
Menurut polisi, pelaku kemudian berupaya mencari cara agar bisa mendapatkan korban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.
Dalam kondisi tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu belakang saat malam hari.
Korban yang mendengar suara mencurigakan sempat melakukan pengecekan ke area belakang rumah. Namun ketika bertemu pelaku, korban langsung disergap dan dibawa ke dalam kamar.
“Korban mendengar ada yang masuk ke rumah dan berusaha melihat. Saat itu pelaku langsung memeluk korban dan membawanya ke kamar,” jelas Nurman.
Korban berusaha melakukan perlawanan, tetapi pelaku terus memaksakan kehendaknya. Dalam proses tersebut, pelaku menggunakan kain sarung untuk menyumbat mulut korban.
Akibat sumbatan tersebut, korban mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Polisi mengungkap bahwa pelaku kemudian kembali melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban setelah korban tidak bernyawa.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya pada 4 Februari 2025. Penemuan tersebut mendorong polisi melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada identitas pelaku.
Setelah menjadi buronan selama sekitar 16 bulan, WB akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada 5 Juni 2026. Penangkapan dilakukan dengan dukungan personel Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Tim Jatanras Polresta Palu.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
