Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Hafizh Gemilang / detikOto)
Dengan aplikasi SIGNAL, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk membayar pajak tahunan. Seluruh proses dapat dilakukan melalui ponsel, sementara bukti pembayaran dapat dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Sebelum melakukan pembayaran untuk kendaraan atas nama orang lain, pengguna harus terlebih dahulu mendaftarkan data kendaraan tersebut di aplikasi SIGNAL.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Atas Nama Orang Lain
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Pilih ikon Tambah untuk menambahkan data kendaraan.
- Masuk ke menu Tambah Dokumen Data Kendaraan.
- Pilih status kepemilikan kendaraan. Jika kendaraan milik pasangan atau anak dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi Milik Keluarga Satu KK.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Centang persetujuan.
- Klik Lanjut.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa dokumen kendaraan telah berhasil ditambahkan.
Cara Bayar Pajak STNK Online
Setelah kendaraan terdaftar, proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Pilih nomor polisi (NRKB) kendaraan yang akan dibayarkan.
- Klik Lanjut.
- Sistem akan menampilkan rincian tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
- Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP.
- Isi alamat pengiriman dokumen sesuai data yang diminta.
- Periksa rincian biaya, kemudian klik Lanjut.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Sistem akan menampilkan kode pembayaran, total tagihan, serta petunjuk pembayaran sesuai bank yang dipilih.
- Selesaikan pembayaran sesuai instruksi.
Pengesahan STNK
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengguna dapat mengunduh QR Code pengesahan melalui aplikasi SIGNAL.
QR Code tersebut dapat dicetak dengan ukuran sekitar 1 x 1 sentimeter dan ditempelkan pada bukti pembayaran pajak yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sebagai bagian dari pengesahan STNK tahunan.
Layanan SIGNAL diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
