Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi oleh BNNP Kepri, Jumat (27/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan 5.605,75 gram sabu dan 106 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus di bandara dan pelabuhan wilayah Kepri sepanjang Januari–Februari 2026 dengan total enam tersangka.
Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Bravo Asena, mengatakan total sabu yang diamankan awalnya mencapai 5.913,25 gram dan ekstasi sebanyak 155 butir.
“Dari jumlah itu, 307,5 gram sabu dan 49 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan,” kata Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Kombes Bravo Asena, Jumat (27/2/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 Januari 2026 di Jalan Bathin Yahya, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam. Petugas menemukan delapan bungkus sabu seberat 518,62 gram serta 146 butir ekstasi yang disimpan dalam tas di dalam kantong plastik hitam.
“Dalam kasus ini, tersangka masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus kedua diungkap pada 15 Januari 2026 di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. Dua tersangka berinisial AF (31) dan RHS (29) diamankan saat hendak melakukan perjalanan udara.
“Petugas yang mencurigai gerak-gerik keduanya melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan bungkus sabu seberat 381,3 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sandal,” ujarnya.
Bravo menyebut jalur udara dan laut masih menjadi pintu masuk utama peredaran narkotika di wilayah Kepri. Pihaknya terus meningkatkan pengawasan di pintu keluar-masuk wilayah tersebut.
“Pengawasan akan terus diperketat untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium.
“Seluruh barang bukti telah diuji dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
