Menu MBG SPPG Air Asuk diduga picu keracunan 155 siswa di Anambas

Menu MBG yang disiapkan SPPG Air Asuk diduga menjadi penyebab keracunan 155 siswa di Anambas. (Foto: Dinkes Anambas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta sekolah tidak membagikan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila makanan yang diterima tidak dilengkapi label waktu pada setiap wadah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi waktu pada wadah makanan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan makanan yang diberikan kepada peserta didik tetap berada dalam batas aman untuk dikonsumsi.

Karena itu, kepala sekolah dan guru diminta berani menolak makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila tidak terdapat label waktu pada setiap wadah atau ompreng.

“Kalau makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak. Jadi minta untuk dapurnya memberikan label di setiap omprengnya,” tegas Sudaryono dalam Kick Off Webinar Literasi bagi Kepala Sekolah, Selasa (15/9).

Label Harus Cantumkan Waktu yang Jelas

Sudaryono menekankan, informasi yang dicantumkan pada label tidak cukup hanya menyebut rentang waktu setelah makanan diterima sekolah.

Menurut dia, keterangan seperti “satu atau dua jam setelah diterima” tidak memberikan informasi yang cukup jelas mengenai batas waktu konsumsi makanan.

Baca Juga:  Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Capai 664 Orang, 77 Santri Masih Dirawat

“Bukan satu-dua jam setelah diterima. Karena satu-dua jam setelah diterima itu nggak jelas jamnya berapa. Jadi sebenarnya ini kayak semacam expiration date,” ujarnya.

Dengan adanya keterangan waktu yang spesifik, sekolah dapat mengetahui batas waktu yang menjadi acuan sebelum makanan diberikan kepada siswa.

BGN Tak Beri Toleransi Dapur yang Tak Sesuai Standar

Sudaryono menegaskan aspek keamanan pangan menjadi prioritas BGN dalam pelaksanaan MBG. Karena itu, dapur yang tidak memenuhi ketentuan akan mendapat tindakan.

Menurut dia, pembenahan terhadap dapur MBG terus dilakukan. Langkah tersebut mencakup penutupan dapur yang dinilai tidak sesuai standar serta pemberhentian tenaga yang tidak memenuhi ketentuan.

BGN juga terus meningkatkan standar keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG.

Selain melakukan pengawasan, Sudaryono meminta pihak sekolah menjadi bagian dari sistem pengawasan melalui laporan dari lapangan.

Kepala sekolah dan guru diminta tidak ragu menyampaikan keluhan apabila menemukan persoalan dalam layanan MBG, baik berkaitan dengan label waktu maupun kualitas menu yang diterima.

“Bapak-Ibu guru boleh protes ke SPPG-nya, tapi di-CC itu ditembuskan ke saya. Ada emailnya, sampaikan saja. Nggak perlu takut,” kata Sudaryono.

Baca Juga:  BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Kepala SPPG Terbukti Minta Fee Terancam Dipecat dan Dapur Ditutup

BGN berharap keterlibatan sekolah dalam memberikan laporan dapat membantu mempercepat penanganan apabila ditemukan persoalan dalam distribusi maupun penyediaan makanan MBG. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani