Personel Polsek Lubuk Baja mengamankan terduga pelaku dugaan pencurian sepeda motor di Penginapan Rindu Kampung Utama, Minggu (26/7/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Personel Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, Minggu (26/7/2026). Dalam tindak lanjut tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti di sebuah penginapan di wilayah Pelita, Kota Batam.
Petugas yang mendatangi lokasi kejadian, yakni Brigpol Asmar Pohan dan Briptu Arif Pratomo, menerima laporan dari pelapor bernama Tampubolon mengenai dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di Penginapan Rindu Kampung Utama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencurian tersebut diketahui berkaitan dengan laporan polisi yang diterbitkan Polsek Batu Aji pada 26 Juni 2026.
Pelapor kemudian memberikan informasi bahwa terduga pelaku berinisial PH bersama barang bukti diduga berada di Penginapan Rindu Pelita.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli Batara Biru Baja bersama Personel Samapta 2 Polresta Barelang bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti sesuai prosedur kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
Polsek Lubuk Baja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun meminta kehadiran petugas kepolisian. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
