Kasat Reskrim Polresta Barelang Agung Tri Poerbowo terkait perkara Setokok

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menyampaikan perkembangan penyidikan perkara Setokok, Selasa (29/9/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang memberikan keterangan lanjutan terkait kasus bentrokan di Setokok.

Penyidik kembali menetapkan dua tersangka berinisial Z (30) dan R (32). Penyidik juga menemukan 32 tombak dan masih mendalami keberadaan dua pucuk senjata angin di lokasi kejadian.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., saat doorstop di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026).

Agung mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka dan mendalami keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menemukan 32 tombak di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, penyidik masih mendalami keberadaan dua pucuk senjata angin, termasuk terkait kepemilikan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.

Terkait laporan polisi dugaan perusakan mobil yang diterbitkan pada 11 September 2026 dengan Agus Agustinus sebagai pelapor, Agung menjelaskan perkara tersebut telah melalui proses perdamaian.

Korban selaku pemilik kendaraan disebut telah menerima ganti rugi dan menyampaikan tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.

Baca Juga:  Kepri Dorong Inovasi Cross Border Tourism, Minta Dukungan Pemerintah

Sementara itu, penyidikan perkara Setokok secara keseluruhan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing saksi serta mengumpulkan dan mencukupi alat bukti yang diperlukan.

Agung menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur penyidikan.

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujar Agung.

Polresta Barelang juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut. Polisi sebelumnya telah menerima audiensi dari berbagai aliansi dan perwakilan kedua kelompok untuk memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan penanganan perkara.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya.

Polresta Barelang mengimbau seluruh pihak tidak menyampaikan opini maupun kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan fakta hukum terungkap.

Baca Juga:  Wagub Kepri akan Serahkan 150 Sertifikat Halal untuk UMKM Natuna

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, prosedur hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mun)

Redaktur: Munawir Sani